Kenaikan pajak bumi bangunan (pbb) di Jakarta 2013 ke 2014 drastis banget. Banyak yang mengalami kenaikan sampai 100%. Amazing ya. Ada tiga argumentasi yang sering saya dengar ketika diharuskan membayar pajak yang besar ini. Tingginya Harga properti di Jakarta, Pelayanan pembangunan infrastruktur di Jakarta seperti road, electricity, water, telekomunikasi and public service. Dan Kebutuhan pemerintah atas target penerimaan selain export.
Sebagai salah satu orang yang memperhatikan pasar keuangan dan properti, saya cukup terkesan dengan pendekatan tersebut dan mencoba cukup memahami saja dengan argumentasi2 tersebut. Harga2 properti meningkat, maka orang harus membayar pajak lebih tinggi. Public Service yang meningkat maka harus bayar pajak yang tinggi, Membangun infrastructure yang berkualitas maka bayar pajak tinggi. Hanya kok mesti membayar PBB lebih tinggi. Tetap gak masuk nih.
Bukankah sudah banyak yang membayar pajak penghasilan melalui komponen gaji ketika mereka sudah bekerja di perusahaan, pemerintah dan lainya. Bukankah mereka sudah membayar Pajak/Perda ketika makan di restoran, Bukankah sudah membayar pajak ketika nyanyi di Karaoke. Bukankah sudah bayar pajak ketika parkir di gedung2 parkir. Beli Mobil, kena pajak, Beli Rumah kena pajak, Bayar iuran listrik, air pam, tellpon , handphone dan lain sebagainya kan sudah dicegat oleh pajak. Oh ya sorry saya belum paham bedanya antara Retribusi dengan Pajak. Tapi ya sudahlah, pokoknya Pungutan. Bagi pemilik perusahaan bila ingin deviden, kena pajak.
Apakah ini bukan indikasi bahwa Orang yang tidak berpenghasilan besar, harus keluar dari jakarta. Banyak penduduk jakarta yang orangtuanya bertempat tinggal di jakarta dan mereka sebenarnya tidak punya penghasilan cukup untuk bayar pajak. Penghasilannya hanya cukup untuk struggle dengan sangat sedikit investasi/nabung. Nah dimana mereka berpijak/tinggal adalah satu2nya aset mereka.
Ada kawan yang melihat bahwa peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah ketika masuk ke area penalti/pelanggaran. Maka akan terlihat bahwa apabila melanggar peraturan ini dan itu ..... dikenakan denda sebesar sekian rupiah. Merokok di public area diancam akan didenda. Mengeluarkan anggota badan diancam akan didenda. Membuang sampah akan didenda. Melanggar peraturan lalu lintas akan didenda. Haduuuuuh semuanya uang uang uang.
Melanggar jalur busway akan didenda sampai 500 ribu sampai 1 juta. Bagi saya sih waaah luar biasa kapoknya. Jangan sampai terjadi deh. Bagi yang penghasilannya 5 juta sehari...., hmmm boleh dicoba tuh ..... paling kan ketahuan 1 banding 25 kali ya hehehe. Langgar aja, kalau ditangkep kan tinggal bayar. Enteng. Bagi yang sebulan gajinya 2 juta ......ya stress banget. Lalu apakah peraturan tersebut efektif? belum tentu. Soalnya yang menyerobot jalur busway kan tidak memberitahu bahwa penghasilannya besar. Jadi ketika dia menyerobot, akan diikuti oleh supir2 yang bosnya kaya raya, setelah makin ramai, maka akan diikuti dengan bos2 bergaji 2 juta. Begitu seterusnya.
Aduh om, cari dong solusi penegakan hukum tanpa membebani rakyat ya. Memangnya kita yang punya mobil, mondar mandir pake kendaraan sudah pasti kaya?
Ya udah deh..., mau cari listing dulu yaa.